Blogroll

Pasar Modal

Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan evfek-efek yang diperdagangkan dengan efek-efek yang diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem terorganisai yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidaak langsung.
Instrumen yang terdapat di pasar modal dan biasa diperjual belikan adalah :

1. Obligasi.
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan yang diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi juga memberikan penghasilan tetap berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditentukan.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Bentuk saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Keuntungan yang diperoleh oleh pemilik saham adalah dividend yang merupakan dana yang didistribusikan dari laba bersih kepada pemegang saham, dan juga capital gain yang merupakan kelebihan atau selisih yang berlebih antara harga jual di atas harga beli.

3. Hipotek
Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.

4. Reksadana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

5. Instrumen Derivatif
Terdiri dari instrumen yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut underlying. Instrumen derivative antara lain :
• Bukti Right
Sesuai undang-undang Pasar Modal, didefinisikan sebagai hak memesan efek yang baru dikeluarkan emiten secara terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu.
• Waran
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perushaaan yang memberi hak kpd pemegang efek utk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.
Pada dasarnya waran hampir sama dengan Opsi, namun waran ini dikeluarkan oleh pihak issuer atau perusahaan yang menerbitkan efek.
• Opsi
Adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu.
• Kontrak Berjangka Indeks (Lq 45 Futures)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

0 komentar:

Posting Komentar

Hubungi kami

Kirim Pertanyaan atau keluhan anda ke kontak senter kami, dan kami akan membantu anda memberikan informasi yang anda butuhkan seputar LP3I.

SMS Center : +6281514756666
atau
Kotak Pesan :

Cepat Dapat Kerja

Cepat Dapat Kerja

.

.
cepat dapat kerja

Followers