API adalah
tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang
melakukan kegiatan perdagangan impor, berlaku untuk setiap kegiatan impor di
seluruh daerah pabean Indonesia.
Impor dapat dilaksanakan oleh
perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS),
atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.
Jenis –jenis API terdiri dari:
API
Umum (API-U)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung
sejak tanggal diterbitkan.
API
Produsen (API-P)
-
Berlaku untuk kantor pusat perusahaan
dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
- Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
- Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau
penolong untuk keperluan proses produksinya
sendiri, atau barang lainnya sepanjang
digunakan untuk keperluan perusahaan
industri yang bersangkutan.
-
Berlaku
selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
API Terbatas (API-T)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.
API Khusus (API-K)
- Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
- Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk
- Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
- Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk
melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja
sama dengan badan pelaksana.
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung
sejak tanggal diterbitkan.
Impor dapat dilakukan tanpa API jika:
-
Impor tidak dilakukan terus-menerus dan
tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau
dipindahtangankan
- Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran
- Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran
produksi
atau alat pembangunan infrastruktur
- Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur
- Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur
Impor
Kementerian Perdagangan.
API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan
syarat untuk:
-
Impor barang melalui pembukaan letter of
credit (L/C) pada bank devisa dan/ atau dengan cara
pembayaran lain yang lazim berlaku dalam
transaksi perdagangan internasional- Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
0 komentar:
Posting Komentar