2. Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
3. Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.
4. Bank koreponden meneruskan L/C kepada eksportir.
5. Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir.
(Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
(Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
6. Eksportir
atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang
untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai
bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat
terbang.
7. Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
8. Eksportir
atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU
meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai
9. Eksportir
atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA
(Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan
Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan
setempat apabila di perlukan.
10. Bank
koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir,
setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.
11. Selanjutnya
dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada
bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)
12. Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan
13. Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut
14. Setelah
importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka
menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran
barand dari pabean.
0 komentar:
Posting Komentar