Blogroll

Pasar Uang

interbank call Money
merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain :
    1. fasilitas call money diberikan dilembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas
    2. besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
    3. instrumen pinjaman dapat berupa promes
    4. maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Merupakan surat berharga yang diterima oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Tujuan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI


dapat diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito diterbitkan atas ujuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya bervariasi sesuai dengan keinginan bank.
Perbedaan antara sertifikat deposito dengan s\deposito berjangka adalah dalam hal identitas, dimana sertifikat deposito antas unuk, sedangkan deposito berjangkan atas nama
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bnak Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah
Banker’s Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.
Commercial Paper
Merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari satu tahun.
Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Central dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh bank sentral ini biasanya untuk dengan nominal tertentu pula
Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut
Foreign Exchange Market

0 komentar:

Posting Komentar

Hubungi kami

Kirim Pertanyaan atau keluhan anda ke kontak senter kami, dan kami akan membantu anda memberikan informasi yang anda butuhkan seputar LP3I.

SMS Center : +6281514756666
atau
Kotak Pesan :

Cepat Dapat Kerja

Cepat Dapat Kerja

.

.
cepat dapat kerja

Followers