interbank call Money
merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring.
Ada beberapa
ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call
money antara lain :
- fasilitas call money diberikan dilembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas
- besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
- instrumen pinjaman dapat berupa promes
- maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Merupakan surat
berharga yang diterima oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Tujuan bagi investor
baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat
kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak
investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI
dapat diperjualkan
kepada pihak Bank Indonesia
Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito diterbitkan atas ujuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya
bervariasi sesuai dengan keinginan bank.
Perbedaan antara
sertifikat deposito dengan s\deposito berjangka adalah dalam hal identitas,
dimana sertifikat deposito antas unuk, sedangkan deposito berjangkan atas nama
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat
berharga yang diperkenalkan oleh Bnak Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu
alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai
rupiah
Banker’s Acceptance
Merupakan wesel
bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan
di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.
Commercial Paper
Merupakan kertas
berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak
lebih dari satu tahun.
Treasury Bills
Merupakan
instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Central dengan jangka waktu
paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh bank sentral ini biasanya
untuk dengan nominal tertentu pula
Repuchase Agreement
Merupakan bentuk
surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian
tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut
Foreign Exchange
Market
0 komentar:
Posting Komentar