PERLUNYA
ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
Dasar
pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalaah
kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
yang diserahkan oleh profesi. Dengan hal ini perlu adanya Tujuan kode etik
& UU yang mengaturnya, sbb :
Ø
Tujuan Kode Etik, Etika dalam
bahasa Yunani berasal dari dua kata yaitu Ethos
yang berarti kebiasaan atau adat, dan Etikhos
yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia
dalam bertingkah laku. Tujuan
audit Menurut Sriwahjoeni dan M. Gudono dalam “Jurnal Riset Akuntansi Indonesia”, adalah sebagai berikut : “Tujuan kode etik adalah untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi akuntan”. (2000 : 170)
Ø
Undang-undang
No. 34 tahun 1954 dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa dari orang-orang yang memiliki
pengetahuan dan keahlian memadai. Dengan demikian dalam menjalankan
pekerjaannya, akuntan harus mengutamakan kepentingan masyarakat pemakai
jasanya. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan mengeluarkan SK Nomor 423/KMK.06/2002
tentang jasa akuntan publik. Dalam pembukaan didefinisikan
kode etik sebagai pedoman bagi para anggota Akuntan Indonesia untuk bertugas
secara bertanggung jawab.
Jadi dengan adanya tujuan kode etik dan
UU yang telah ditetapkan maka keperluan etika profesional sangatlah penting
bagi organisasi profesi. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan
menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapakan standar mutu yang
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi
untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi
masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan
istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai
organisasi profesi akuntan.
Ikatan Akuntan Indonesia adalah satu-satunya organisasi
profesi akuntan di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia beranggotakan auditor
dari berbagai tipe (auditor independen dan auditor intern), akuntan managemen,
akuntan yang bekerja sebagai pendidik, Berta akuntan sektor publik. Dengan
demikian etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur
anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur prilaku semua
anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor clan profesi
akuntan lain. Organisasi IAI dibagi menjacli empat kompartemen : (1)
kompartemen akuntan publik, (2) kompartemen akuntan managemen, (3) kompartemen
pendidik, (4) kompartemen akuntan sektor publik.
Dalam kode etik IAI yang berlaku sejak tahun 1998,
organisasi IAI menetapkan depan Prinsip Etika yang berlaku bagi seluruh anggota
IAI, baik baik yang berada dalam Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen
Akuntan Menejemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, maupun Kompartemen Akuntan
Sektor Publik. Kemudian setiap kompartemen menjabarkan delapan Prinsip Etika
tersebut kedalam Aturan Dika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI yang
bergabung dalam masing-masing kompartemen.
AKUNTAN
PUBLIK & AUDITOR INDEPENDEN
Akuntan Publik dan Auditor Independen Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik
bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
(1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif
atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu
dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik
menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar
standar auditing yang tercantum pada SPAP. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan
audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar
standar yang tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
0 komentar:
Posting Komentar