Blogroll

Etika Profesi

PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
            Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalaah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Dengan hal ini perlu adanya Tujuan kode etik & UU yang mengaturnya, sbb :
Ø  Tujuan Kode Etik, Etika dalam bahasa Yunani berasal dari dua kata yaitu Ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan Etikhos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Tujuan audit Menurut Sriwahjoeni dan M. Gudono dalam “Jurnal Riset Akuntansi Indonesia”, adalah sebagai berikut : “Tujuan kode etik adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi akuntan”. (2000 : 170)        
Ø  Undang-undang No. 34 tahun 1954 dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian memadai. Dengan demikian dalam menjalankan pekerjaannya, akuntan harus mengutamakan kepentingan masyarakat pemakai jasanya. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan mengeluarkan SK Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik. Dalam pembukaan didefinisikan kode etik sebagai pedoman bagi para anggota Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab.
Jadi dengan adanya tujuan kode etik dan UU yang telah ditetapkan maka keperluan etika profesional sangatlah penting bagi organisasi profesi. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapakan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
            Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan.
            Ikatan Akuntan Indonesia adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor independen dan auditor intern), akuntan managemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik, Berta akuntan sektor publik. Dengan demikian etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur prilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor clan profesi akuntan lain. Organisasi IAI dibagi menjacli empat kompartemen : (1) kompartemen akuntan publik, (2) kompartemen akuntan managemen, (3) kompartemen pendidik, (4) kompartemen akuntan sektor publik.
            Dalam kode etik IAI yang berlaku sejak tahun 1998, organisasi IAI menetapkan depan Prinsip Etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI, baik baik yang berada dalam Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Menejemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, maupun Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Kemudian setiap kompartemen menjabarkan delapan Prinsip Etika tersebut kedalam Aturan Dika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI yang bergabung dalam masing-masing kompartemen.

AKUNTAN PUBLIK & AUDITOR INDEPENDEN
            Akuntan Publik dan Auditor Independen Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar standar yang tercantum dalam standar profesional akuntan publik. 

0 komentar:

Posting Komentar

Hubungi kami

Kirim Pertanyaan atau keluhan anda ke kontak senter kami, dan kami akan membantu anda memberikan informasi yang anda butuhkan seputar LP3I.

SMS Center : +6281514756666
atau
Kotak Pesan :

Cepat Dapat Kerja

Cepat Dapat Kerja

.

.
cepat dapat kerja

Followers